STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
- IDENTITAS & KETENTUAN UMUM
- Maksud dan Tujuan: Memberikan panduan baku bagi perangkat Desa Bogoharjo dalam menerima, memproses, dan menindaklanjuti pengaduan warga agar berjalan transparan, cepat, dan akuntabel.
- Ruang Lingkup: Meliputi pengaduan mengenai kualitas pelayanan publik desa, kinerja perangkat desa, dugaan pelanggaran wewenang, serta konflik sosial antarwarga.
- Prinsip Kerahasiaan (Whistleblower Protection): Pemerintah Desa Bogoharjo menjamin perlindungan penuh dan kerahasiaan identitas pelapor demi keamanan dan kenyamanan warga.
- Kanal Pengaduan Resmi: Tatap muka langsung di Meja Pelayanan Kantor Desa, Kotak Saran fisik, Nomor WhatsApp (082228135799/082132697200), dan website desa Bogoharjo : bogoharjo-pacitan.desa.id
- MATRIKS PROSEDUR DAN ALUR KERJA
|
No |
Tahapan Kegiatan |
Pelaksana |
Waktu |
Output / Dokumen |
|
1 |
Penerimaan Laporan |
Warga & |
15 Menit |
Berkas fisik / berkas chat aduan masuk |
|
2 |
Pencatatan & Registrasi |
Petugas Layanan |
20 Menit |
Nomor Registrasi Pengaduan resmi |
|
3 |
Telaah & Verifikasi |
Petugas Layanan & |
1-2 Hari |
Lembar Hasil Telaah Pengaduan |
|
4 |
Disposisi Kepala Desa |
Kepala Desa |
1 Hari |
Lembar Disposisi Kepala Desa |
|
5 |
Tindak Lanjut & Mediasi |
Perangkat Desa / |
3-7 Hari |
Berita Acara Penyelesaian / Mediasi |
|
6 |
Jawaban & Pengarsipan |
Petugas Layanan & |
1 Hari |
Surat Jawaban Resmi & Dokumen Arsip |
|
Menelaah, |
Bogoharjo, Januari 2025 |