Kegiatan sosialisasi PASTI JKN dan EDABU diselenggarakan pada 27 Oktober 2026 oleh BPJS Kabupaten Pacitan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan ini membahas pemberian surat pemberitahuan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) serta EDABU, yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur dan ketentuan yang berlaku mengenai pengecekan kepesertaan, faskes yang digunakan, dan masih banyak lagi.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan dari pemateri mengenai mekanisme administrasi, pemanfaatan sistem, serta pentingnya ketepatan data dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Sosialisasi ini juga menjadi sarana bagi aparatur desa untuk memperdalam pemahaman terkait informasi kepesertaan JKN, sehingga dapat membantu masyarakat memperoleh informasi dan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan.
Melalui kegiatan sosialisasi PASTI JKN dan EDABU, diharapkan koordinasi antara pemerintah desa dan BPJS Kesehatan semakin baik. Peningkatan pemahaman aparatur desa menjadi langkah penting dalam mendukung pelayanan publik yang lebih efektif, tertib, dan informatif. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pendampingan yang lebih optimal terkait administrasi kepesertaan JKN serta akses terhadap layanan kesehatan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.